Sumbawa Barat NTB - Dipimpin Kanit Shabara Polsek Seteluk Polres Sumbawa Barat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat Senin (25/11)/2024).
Penertiban APK Pilkada di Wilayah Kec. Seteluk ini menyusul telah berakhirnya masa kampanya Pasangan Calon (Paslon) baik untuk Paslon Gubernur / Wakil Gubernur NTB maupun Paslon Bupati / Wakil Bupati Kab. Sumbawa Barat yang saat ini sudah memasuki Masa Tenang.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Seteluk Iptu Siswoyo SH., kepada media ini menjelaskan penertiban APK ini dilakukan oleh Panwaslu Kec. Seteluk dan pengamanan kegiatan dilakukan oleh Polsek Seteluk.
“” Sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU bahwa masa Kampanye para Paslon telah berakhir dan kini telah masuk ke Masa tenang dimana selama masa tenang kegiatan Kampanye dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan lagi termasuk kepada alat peraga yang dipasang pada saat kampanye saat ini di turunkan, “ucapnya.
Menurutnya, pengamanan dalam rangka penertiban APK ini merupakan bagian dari tugas pada Opsantap Praja Rinjani 2024 yang dilakukan Polsek Seteluk dalam rangka Pengamanan Pilkada serentak 2024.
“Jadi semua stiker, baliho, spanduk yang dipasang di pinggir-pinggir jalan itu hari ini kita bersihkan. Tidak boleh lagi ada tulisan / gambar Paslon yang terpampang di depan umum, “ucapnya.
Memasuki masa tenang ini, Kapolsek Seteluk sangat berharap kepada seluruh masyarakat di Kec. Seteluk agar turut serta berpartisipasi menjaga / dan memelihara masa tenang ini serta mengupayakan Kamtibmas secara bersama-sama untuk menyongsong Pelaksanaan Pilkada Damai di Kec. Seteluk khususnya. (Adb)